Bagi yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun lantaran pasangan telah meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Berikut ini adalah dokumen yang harus dilampirkan pada saat mendaftar.