Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda, termasuk di Jalan Emi Saelan, Jalan Garuda, Jalan Anoa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lembu, Jalan Nuri, Palupi, dan Jalan Lagarutu. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Para pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Kami masih lakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain,”tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Tawaeli untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Polsek Tawaeli mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. AMR