“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong, SI (48) dan MU (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.

Kasat menuturkan, Polres Parmout terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.

“Melalui kesempatan ini kami mengimbau, kepada masyarakat Parmout untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba, serta jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parmout maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba agar melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parmout,” ujar Tarigan. AMR