SULTENG RAYA – Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya mengatakan, Polres Banggai membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku usai libur Hari Kenaikan Yesus Kristus.
“Pada Senin (2/6/2025) layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 Wita dengan mengunjungi Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Pada Selasa (3/6/2025) akan bertempat di Depan Alfamidi Kecamatan Nambo serta Rabu (4/6/2025) di Mapolsek Kintom,” terang Kasat di ruang kerjanya, Ahad (1/6/2025).
Menurutnya, kehadiran layanan SIM keliling tersebut, merupakan upaya untuk menjawab keinginan masyarakat Banggai yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM.