SULTENG RAYA – Agus Salim (17), pemuda asal Ambon merasa senang bisa keluar melihat-lihat Kota Bungku lagi, Kabupaten Morowali setelah empat bulan diamankan di Polres Morowali karena tuduhan pengrusakan fasilitas milik perusahaan PT Quality Tecnologi Contractor Power (QTCPI) pada Februari 2025.
Meski hari itu keluarnya Salim karena harus menghadiri mediasi tripartit yang digelar oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Morowali dengan perusahaan. Paling tidak, ia bisa menjauh sejenak dan melihat suasana lain.
“Capek juga kak. Bosan,”kata Salim begitu sapaannya, kepada media ini, Senin (26/5/2025).
Ia menjadi karyawan termuda dengan kata lain pekerja di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Morowali oleh pihak perusahaan, dari total 14 karyawan yang dilaporkan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termaksud Agus Salim.
Agenda pertemuan hari itu, mediasi pertama yang cukup alot dipimpin Mediator Saleh Gamal dari Disnaker Morowali. Salim yang mewakili keempat kawan-kawannya turut hadir dalam mediasi itu dan Kuasa Hukum PT QTCPI, Saleh SH.
Kuasa Hukum perusahaan, Saleh SH tetap bersikukuh tidak ingin membayarkan gaji karyawan dengan dalih status para karyawan yang sudah jadi tersangka, termaksud Salim yang mungkin saja harus merelakan gaji dua bulannya hangus di perusahaan itu.