Arahan Kemenag kepada para penghulu agar mengikuti pelatihan yang memberikan edukasi kepada Masyarakat yang nantinya bisa memahamkan bagi para calon pengantin agar kelak berumah tangga tidak mudah untuk bercerai, mengingat angka perceraian yang sangat tinggi bil khusus di Indonesia. Hal Ini tidak akan memberikan Solusi yang tepat dari akar permasalahan untuk penurunan angka perceraian.
Kita ketahui bersama bahwa Negeri terus dilanda berbagai persoalan yang tidak ada hentinya. bagaikan lingkaran setan yang tidak ada ujung dan pangkalnya. tingginya angka perceraian disebabkan banyak faktor termasuk sosial dan ekonomi. misalnya : ketidakharmonisan, KDRT, kemiskinan, perselingkuhan hingga kasus judi online. faktor utamanya adalah ekonomi. hal ini hanyalah cabang dari masalah yang ada dalam rumah tangga, namun yang harus kita pahami bersama bahwa tingginya angka perceraian adalah karena diterapkannya aturan sekuler liberal kapitalis.
Maraknya perceraian di Indonesia khsususnya di Sulawesi Tengah bermuara pada satu hal yaitu penerapan hukum yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana hukum agama tidak bisa mengatur urusan sosial, dan ekonomi. Maka kita akan temukan bahwa pergaulan yang bebas menjadikan pasutri tidak memahami aturan, akhirnya perselingkuhan terjadi. Jika sudah selingkuh maka akan mudah terjadi cekcok dengan pasangan halal di rumah serta keharmonisan rumah tangga tak ada lagi. dari segi ekonomi misalnya, harga kebutuhan pokok melambung tinggi, susahnya para suami mendapatkan pekerjaan, biaya pendidikan mahal,kesehatan mahal, PHK makin banyak dan berbagai perekonomian yang menguncang tatanan kehidupan rumah tangga yang menjadi penyebab perceraian.
Penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan kesenjangan antara si miskin dan si kaya. penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pemilik modal yang menyebabkan angka kemiskinan di rumah tangga keluarga muslim makin banyak dan akhirnya perceraian pun terjadi, disebabkan kepala keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Menurut Taqiyyuddin An-Nabhani dalam salah satu bukunya yang berjudul nidzom igtishodiy fii al islam (system ekonomi dalam islam): mengenai status kepemilikan sistem ekonomi dalam pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kepmilikan yaitu kepemilikan individu (perorangan), kepemilikan umum dan kepemilikkan Negara. Pada konsep kepemilikan sistem ekonomi kapitalis meyatakan bahwa pengakuan hak kepemilikan berada di tangan induvidu, sedangkan negara tidak ikut andil dalam sistem ekonomi yang dijalankan.