Selanjutnya Negara harus menutup semua celah terjadinya keburukan ini. Termasuk kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara. Situs-situs porno di berbagai platform media sosial atau grup-grup seperti “Fantasi Sedarah” ini yang mudah diakses oleh berbagai kalangan usia dimana mereka bebas mengumbar aksinya segera ditutup tidak perlu menunggu viral dulu baru bertindak.
Selain itu adanya amar makruf nahi munkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (T.Q.S. Ali Imran ayat 104)
Sistem sanksi yang tegas dalam Islam akan membuat efek jera bagi para pelaku tidak hanya dihukum penjara tapi dirajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah dan di cambuk seratus kali bagi yang belum menikah. Dan pelaksanaannya disaksikan oleh seluruh masyarakat. Agar yang menyaksikan tak akan berani melakukan pelanggaran yang sama.
Hukum Islam juga selain memberi efek jera fungsinya sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Namun ini hanya bisa dilakukan oleh Negara yang dilandaskan pada pengaturan Islam dalam bingkai Negara Khilafah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudahnya yaitu para khulafaur Raasyidin seperti Abu Bakar As-Siddik ra, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib dan para Khalifah sesudahnya.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh disetiap sendi kehidupan, kesucian keluarga akan terjaga. Mustahil semua itu bisa diterapkan dengan sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan seperti saat ini. Wallahualam.
Penulis : Nurfaiza, S.Pd