Penyelidikan personel pun membuhkan hasil, kedua pelaku ditangkap pada 20 mei 2025, lalu keduanya digiring ke Mapolsek, untuk dimintai keterangan.
“Setelah diintegrogasi, keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa,” kata kapolsek.
Kapolsek melanjutkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa waspada,khususnya bagi pemilik ternak agar mengkandangkan ternaknya di tempat yang aman, apalagi menghadapi Hari Raya Kurban, biasanya marak kasus-kasus pencurian ternak. AMR