Dari pengungkapan itu, kata Deny, pihaknya berhasil meringkus seorang pengedar bersama dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu terdiri dari dua paket besar, 10 paket sedang dan 1 paket kecil.

“Ada juga beberapa barang bukti yakni, timbangan elektronik, plastik klip kosong dan hand phone,”jelas kapolresta.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga mengungkapa seorang tersangka berinisial FF yang diduga merupakan pengedar dari barang haram itu. Kapolresta menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Palu, demi mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 144 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AMR