SULTENG RAYA – Penyidik Polda Sulteng menyerahkan berkas perkara penipuan dan penggelapan jual beli beras ke pihak kejaksaan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kemarin, Selasa (20/5/2025) tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada Kejari Sigi,”demikian dikatakan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (21/5/2025).

Sugeng menjelaskan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut mencapai Rp.220 juta. Dia melanjutkan, wanita muda itu harus berurusan dengan hukum, karena kepercayaan sahabatnya sebagai pemodal dalam usaha yang dijalankannya tidak sesuai kesepakatan.

Dia mengatakan, korban bernama Vina Erlin warga Jalan Tanjung Satu, terpaksa melaporkan IPK (30) warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi ke Polda Sulteng, karena modal usaha Rp.220 juta yang diberikan tidak dapat dikembalikan pelaku, demikian juga keuntungan usaha sebesar 15 persen yang dijanjikan IPK tidak ada kepastian.