SULTENG RAYA-Pemerintah Kota Palu bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas, serta mencegah potensi gangguan sosial sejak dini.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengikuti Rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (15/05/2025) secara virtual dari ruang kerjanya.
Kegiatan tersebut terkait dengan Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme, dan Organisasi Masyarakat serta Pembinaan Organisasi Masyarakat Bermasalah yang Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Dr. Bahtiar Baharuddin M.Si ini diikuti oleh seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Ditjen Polpum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas organisasi masyarakat yang meresahkan dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.