SULTENG RAYA – Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LEPPAMI PB HMI), meminta Kapolri untuk turun tangan dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam pemberantasan aksi penambangan emas tanpa izin yang semakin meluas dan terstruktur di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kami mengimbau Kapolri untuk turun tangan dalam menyikapi kasus korupsi di bidang sumber daya alam,” kata Direktur Eksekutif LEPPAMI PB HMI, Yudi Prasetyo kepada Sulteng Raya, Rabu (13/5/2025).

Yudi menyebutkan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah terdapat 13 titik sebaran PETI, khususnya di beberapa daerah seperti Parigi Moutong (Parmout), Tolitoli, Buol dan Kota Palu. Hal ini perlu menjadi perhatian serius untuk disikapi oleh Mabes Polri.

Yudi menyampaikan keprihatinan atas maraknya praktik PETI ini, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga meresahkan masyarakat sekitaran lokasi PETI. “Penanganan PETI di Sulawesi Tengah belum menemui titik jelasnya khususnya kota Palu itu sendiri terdapat titik PETI yang sudah beroperasi cukup lama dan berada di dalam lahan kontrak karya PT. Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore. Terlebih lagi dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik PETI yang terjadi, tentu ini menambah kompleksitas masalah.

“Aktivitas PETI ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain tidak berbasis Good Mining Practice keberadaan PETI sudah tentu tidak menguntungkan bagi negara khususnya daerah lewat kewajibannya dalam membayar pajak,” jelas Yudi.

Terkait hal tersebut lanjutnya, LEPPAMI PB HMI mendesak Kapolri untuk turun tangan dalam penanganan masalah PETI. “Kami berharap Kapolri dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak para pelaku PETI ini,” kata Yudi Prasetyo.

Menurutnya, praktik PETI tidak hanya merugikan lingkungan dan meresahkan warga, tetapi juga memiliki dampak kesehatan yang serius. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan ilegal dapat mencemari sungai dan mengganggu ekosistem, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Yudi menegaskan, perlunya tindakan yang cepat dan tegas dari pihak Mabes Polri untuk mengatasi masalah ini sebelum terjadi konflik horizontal seperti yang terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten Parigi Moutong. Untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah melalui kebijakan gubernur dan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Disebutkan Yudi, langkah tepat yang bisa dilakukan untuk mengurangi dan menghentikan PETI selain menangkap para pemodal yaitu dengan mengidentifikasi lalu menghentikan pemasok atau penyuplai BBM ke PETI. Kalau ini tidak dilakukan maka PETI akan terus tumbuh liar di daerah Sulawesi Tengah.*/YAT