SULTENG RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki menyebutkan, sebanyak enam Kepala Desa (Kades) diberhentikan sementara dari jabatannya, diduga terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 baru-baru ini.

“Sanksi pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025,” kata Kadis di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025).

Adapun keenam Kades tersebut lanjutnya, Kades Simpang Raya Dua Fenny Sangkaning Rahayu dengan SK Nomor: 400.10/1535/DPMD tahun 2025, Kades Gonohop Indri Yani Madalombang, SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025, Kades Mansahang Ruhyana SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025, Kades Tirta Sari Musatafa SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025, Kades Jaya Kencana H. Manippi, SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025, dan Kades Sentral Sari Sudarsono, SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025.

“Pemberhentian sementara tersebut bukan tanpa dasar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf B bahwa Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/, dan/atau golongan tertentu,” terangnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan keterlibatan Kades dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan indikasi kuat keenam Kades tersebut, telah melanggar ketentuan mengenai netralitas dalam pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Maka dari itu sambungnya, untuk menjaga marwah dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa, diputuskan dilakukan pemberhentian sementara.