Karena dalam proses penerbitan Ijazah Digital atau E-Ijazah mengacu pada data yang ada di dapodik. “Terutama peserta didik mutasi, jangan sampai dia tidak ada di dapodik  sekolah tempat ujian, karena dipastikan tidak bisa terbaca di sistem, jika itu terjadi maka Ijazah Digitalnya tidak bisa terbit. Jangan sampai merugikan anak-anak,”tegas Hardi, saat membuka workshop bentuk, spesimen dan pengisian E-Ijazah Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Wilayah I Tahun 2025, di SDN 7 Taipa, Rabu (14/5/2025).

Di kesempatan itu, Hardi juga mengingatkan agar pihak sekolah memastikan semua peserta ujian akhir adalah peserta didik yang terdata di dapodik sekolah, jangan sampai ada peserta ujian yang sebelumnya tidak perna mengikuti proses pembelajaran di sekolah itu namun ikut ujian akhir.  

“Untuk para operator harus memastikan betul anak kelas enam yang ujian itu betul-betul adalah anak kelas VI, jangan ada yang tidak sekolah tapi mendaftar di situ  karena itu harus dipastikan di dapodik, harus berdasarkan di dapodik. Mohon ini betul-betul diperhatikan,”pesan kadis, didampingi Kabid SD, Ahmadi, dan Kabid SMP, Erwin.  ENG