SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melakukan pengawasan penertiban bangunan Hunian Tetap (Huntap) yang telah diserahkan ke penyintas bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi tahun 2018. Terdapat beberapa Huntap yang tersebar di Kota Palu hasil kerja sama dengan pihak pemerintah pusat maupun pihak swasta.
Pemkot Palu memperingatkan kepada pemilik Huntap agar tidak menjual belikan bangunan maupun mengalihkan fungsikan bangunan tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Pelaksana BPBD Palu, Presly Tampubolon bahwa Pemkot Palu bakal mengambil kembali setiap unit Huntap yang telah dipindah tangankan/jual pemilik Huntap, pasalnya di perjanjian penyerahan huntap diawal terdapat larangan menjual atau merubah bentuk bangunan dengan batas maksimal 10 tahun, apabila dalam waktu tersebut ditemukan terjadi pelanggaran maka akan ditarik kembali oleh Pemda.
“Dalam ketentuan dasar bahwa Huntap itu dalam 10 tahun tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh juga melakukan perembokan yang dapat menimbulkan kekumuhan. Monitoring terus kami lakukan dan dalam bulan ini, kami juga melakukan monitoring dalam rangka pengendalian,”ujar Presly Tampubolon pada Rabu (14/5/2025).
Katanya, bila ada yang nekat membeli, maka kerugian akan ditanggung si pembeli, karena aturan dengan tegas tidak boleh diperjual belikan kurun waktu 10 Tahun. Hal ini berlaku untuk semua huntap yang ada di Kota Palu.ABS