Sementara, tiga orang direktur lainnya, dan dewan komisaris lainnya merupakan hak dari pemerintah provinsi Sulteng sebagai PSP dan pemerintah dari 13 kabupaten/kota se Sulteng.

“Sehingga, pasal 10 ayat 1, yang menyatakan direktur keuangan/bisnis menjadi hak Mega Corpora perlu dipertimbangkan,” katanya menyarankan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora.

“OJK menyetujui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB),” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng Rudi Dewanto, di Palu, Jumat (20/9) usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sulteng.

Kegiatan itu diikuti para pemegang saham yakni PT Mega Corpora, dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.

Dia menjelaskan KUB merupakan perintah atas Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, salah satu disyaratkan adalah penyertaan modal inti. Untuk Bank Umum waktu diberikan sampai Desember 2022 dan Bank Daerah sampai Desember 2024, dengan syarat modal dasar Rp3 triliun. */RHT