SULTENG RAYA – Guru Besar dari Universitas Tadulako (Untad) Palu menyoroti kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengan atau PT Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora.

“Dengan saham 26 persen, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris,” katanya di Palu, Selasa (13/5/2025).

Dia menjelaskan, hal itu sangat jelas tertuang dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Mega Corpora dan PT Bank Sulteng. Mega Corpora menempatkan satu orang komisaris dan dua orang direktur yakni direktur kepatuhan dan direktur bisnis.

Sementara direktur utama dan direktur lain yang diusulkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Pemprov Sulteng, turut disampaikan ke Mega Corpora, untuk disepakati bersama dan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan.

“Dua posisi direktur itu, sangat jelas ada dugaan untuk mengendalikan Bank Sulteng,” kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.

Kata dia, model kerja sama KUB itu, akan sangat merugikan Bank Sulteng, karena kendali operasional bank akan semakin longgar. Selain itu, dalam pengelolaanya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak memberikan perhatian yang serius dan menganggap Bank Sulteng seperti perusahaan biasa saja.

Muhtar yang juga anggota komite pemantau risiko Bank Sulteng 2021-2023 itu menyarankan dengan kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora hanya boleh menempatkan satu orang direktur yakni Direktur Kepatuhan dan satu orang komisaris.