Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kampus juga telah menyelesaikan status honorer penuh waktu yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Namun, untuk tenaga honorer paruh waktu hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang dapat dijadikan dasar hukum.

Namun jika pemerintah kembali membuka rekrutmen paruh waktu, Untad akan kembali merekrut tenaga-tenaga yang telah mengabdi selama 8 hingga 10 tahun itu. “Harapannya pemerintah tetap bisa memfasilitasi ini, apakah melalui bentuk paruh waktu atau P3K tahap II, agar bisa merekrut kembali tenaga yang sudah ada itu,”harap Prof Amar. ENG