Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, dan barang bukti telah diamankan,” tegasnya.
AKP Usman juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.*/YAT