Untuk mendukung itu, Pemkot mewajibkan seluruh OPD untuk menyiapkan dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing. SOP, kata Wali Kota, akan menjadi acuan dalam bekerja secara terencana, terstruktur, dan terukur.
“Semua aktivitas harus berdasarkan SOP, baik kegiatan rutin harian, mingguan, bulanan, bahkan per triwulan atau tahunan. Dengan SOP, kerja kita jelas, output dan outcome-nya terukur, timeline-nya pasti, dan efektivitas kerja bisa dievaluasi dengan baik,” jelas dia.
Wali Kota Hadianto meminta seluruh OPD untuk mempresentasikan SOP masing-masing pada 28-30 April 2025, sebagai bagian dari komitmen memperbaiki ritme kerja.
Kemudian, Wali Kota menekankan pentingnya pelaksanaan program Palu Bebas Sampah, yang harus dimulai dari lingkungan Pemerintah Kota Palu sendiri. Setiap pegawai diwajibkan menjaga kebersihan kantor dan rumah masing-masing, serta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
“Mulai hari ini (kemarin, red), tidak boleh lagi ada pegawai yang buang sampah sembarangan. Kalau ada OPD yang masih ditemukan sampah, saya kenakan sanksi Rp2 juta,” tegas Wali Kota.