“Nantinya MK akan menyampaikan surat pemberitahuan daerah mana saja yang telah melaksanakan PSU kemudian mengajukan permohonan perselisihan maupun yang tidak mengajukan permohonan perselisihan,”jelasnya.

Surat pemberitahuan MK itu kata Iskandar, disesuaikan dengan waktu pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari hingga 180 hari. Karena Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam klaster 60 hari, maka MK hanya akan memberitahukan daerah yang melaksanakan PSU dengan batas waktu 60 hari baik yang mengajukan permohonan perselisihan maupun tidak melakukan permohonan perselisihan.

“Jika surat pemberitahaun MK melaui KPU RI itu telah kami terima, maka paling lambat tiga setelah surat tersebut, kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Tapi kemungkinan kami percepat akan melaksanakan rapat pleno dua hari setelah menerima surat MK. Insya Allah dalam waktu dekat ini surat pemberitahuan dari MK tersebut akan terima,”ungkapnya.

Iskandar juga meminta calon Bupati-Wabup terpilih tidak meninggalkan Kabupaten Parmout dalam waktu dekat ini, agar dapat menghadiri rapat pleno penetapan Bupati-Wabup terpilih.