SULTENG RAYA – Walaupun tidak ada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parmout) yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout selaku penyelenggara Pilkada belum menetapkan Bupati-Wabup terpilih.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Parmout, Mohammad Iskandar Mardani mengatakan, belum ditetapkannya Bupati-Wabup terpilih karena masih menunggu surat pemberitahuan dari MK.

“Karena tidak ada gugatan, maka KPU menunggu pemberitahuan dari MK melalui KPU RI,” ujar Iskandar menjawab pertanyaan wartawan media ini, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Iskandar, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan  KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf a disebutkan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.