Walaupun tanpa cap PSU-MK, KPU Parmout tetap mengesahkan surat suara tersebut sehingga memicu protes saksi paslon nomor urut 3 yang berujung pada aksi walk out.

Oleh pihak paslon nomo urut 3, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Parmout.

Anggota Bawaslu Parmout, Herman Saputra mengingatkan kepada paslon yang belum menerima putusan KPU Parmout tersebut dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari pasca penetapan perolehan suara.

“Kami mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah penetapan perolehan suara ini. Berarti hari Kamis batas terakhir untuk mengajukan gugatan di MK. Itu yang perlu kami ingatkan. Makanya kami meminta KPU untuk membacakan hasil rapat pleno ini melewati pukul 00.00 WITA, gunanya adalah memberikan secara penuh untuk digunakan oleh pihak yang mungkin belum bisa menerima hasil keputusan ini,”jelasnya. AJI