Selain itu, dalam pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Damianus Mikasa yang merugikan keuangan negara yakni terhadap pekerjaan non-fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp17.600.000. Selanjutnya, kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.791.692.
Parahnya lagi, ada dana sebesar Rp13.935.000, tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp178.119.000,
serta tahun 2024 sebesar Rp60.482.240. Dimana dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut-turut tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat Kerugian Negara sebesar Rp417.014.899 atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024.
“Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” ujarnya.TAM




