serta Rehab Posyandu sebesar Rp6.513.000.
“Itulah jumlah kerugian negara secara akumulasi yang bersumber dari DD maupun Anggaran Dana Desa (ADD),” tuturnya.
Menurut Kacabjari, ada beberapa pekerjaan fisik galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023 namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000. Dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp30.000.000.
Ditambahkannya, anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp196.000.000, yang seharusnya telah dicairkan 100 persen akan tetapi baru dibayarkan Rp130.000.000 kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000.
“Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari Tolitoli di Ogotua.




