Untuk pasal yang disangkakan terhadap Kades Pagaitan Damianus Mikasa yakni, Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kacabjari) Ogotu, Heppies, menyebutkan perkara yang menjerat tersangka itu yakni kegiatan fisik Desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa pembangunan rabat beton sebesar Rp63.114.500, pembangunan drainase sebesar Rp29.240.000, pembangunan plat duicker Blok D sebesar Rp10.276.500, pembangunan plat Duicker Blok C sebesar Rp17.124.600, pembangunan Cek Dam Saluran air sebesar Rp10.120.500.
Happies menjelaskan, untuk tahun 2023 terdapat tiga kegiatan fisik yaitu, pembangunan galian parit yang menggunakan DD sebesar Rp245.975.000, pembangunan plat duicker DD sebesar Rp40.060.400, rehabilitasi kantor Desa Pagaitan ADD sebesar Rp50.378.500.
Sementara, untuk pekerjaan fisik Tahun 2024 di Desa Pagaitan, diantaranya, penimbunan lapangan sebesar Rp98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp196.140.000, plat Duicker satu unit sebesar Rp9.336.000,




