Zulfinasran juga mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih pada PSU, dibandingkan dengan Pilkada pada 27 November 2024. Penurunan partisipasi pemilih mencapai enam persen. Hal itu menurutnya sebagai konsekuensi dari waktu persiapan yang singkat pasca putusan MK.

“Kami memahami bahwa keputusan MK memberikan waktu yang sangat terbatas bagi para kandidat untuk berkampanye dan mensosialisasikan kembali visi misi mereka. Hal ini tentunya berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih,” tuturnya.

Lebih lanjut Zufinasran mengatakan,  pemerintah daerah secara maksimal telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU, dan terus memantau potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dia pun mengapresiasi kesiapan Bawaslu dan KPU dalam merespons laporan masyarakat secara sigap.

Mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Zulfinasran menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh ASN, kepala desa, dan aparat desa untuk menjaga sikap netral. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan ASN dalam pelanggaran pemilu.