Sebagaimana yang dilakukan oleh sejumlah penulis buku yang berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili” yang juga adalah peserta didik dan guru di sekolah ini.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik orang dewasa atau dunia industri. Pelajar pun punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan atas karya-karya mereka,” tegas Rakhmat Renaldy.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng itu menegaskan pentingnya setiap kekayaan intelektual itu mendapatkan perlindungan hukum, Ia mencontohkan seperti HP, di setiap HP terdapat sejumlah komponen di dalamnya, mulai dari model desain, fitur hingga aplikasi. Setiap komponen tersebut merupakan hasil karya intelektual. “Itu semua harus dilindungi agar tidak ada yang memalsukan dan manfaatkan untuk diri sendiri secara ekonomi,”sebutnya.

Di kesempatan yang sama, Rakhmat Renaldy, menyerahkan surat pencatatan hak cipta buku yang berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili” kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, serta perwakilan siswa. ENG