Atas perbuatannya kata Al Amin, tersangka SS disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 2008 tentang ITE.

Ia menuturkan, SS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyebarkan isu sara yang mengedit petunjuk Masjid Al-Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah pada 6 Desember 2024 lalu, dan memposting di akun facebook miliknya sendiri.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan dalam keadaan sadar dan bertujuan sebagai lelucon dan gurauan,” jelas Al Amin.*/MAN