memenuhi unsur-unsur definisi terorisme, terutama jika mengacu pada UU Terorisme Indonesia yang memasukkan motif politik sebagai salah satu unsur.
Perlu diingat beberapa hal, walaupun secara khusus KKB Papua secara Interpretasi Hukum, penetapan suatu kelompok sebagai organisasi teroris adalah proses hukum yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang kuat,” jelasnya.
Sementara, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada tahun 2021 juga telah menyebutkan, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud juga pada saat itu mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR pada saat itu Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.
“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme. Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. “Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ucap Mahfud.