“Karena terorisme ini melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan untuk menciptakan ketakutan yang meluas (teror) pada masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau tujuan lainnya,” kata Dr. Sadri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Terintegrasi Kompetensi BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (14/4/2025).
Dr. Sadri juga menyebutkan, di Indonesia, definisi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU ini mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, menyebabkan kerusakan atau kehancuran objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
“Tindakan-tindakan KKB Papua, KKB Papua dikenal melakukan berbagai tindakan kekerasan, termasuk Penyerangan terhadap aparat keamanan TNI dan Polri sering menjadi sasaran serangan KKB, Pembunuhan warga sipil beberapa kasus menunjukkan KKB menargetkan warga sipil, terutama mereka yang dianggap mendukung pemerintah atau bukan berasal dari Papua,” jelas Sadri yang juga aktif sebagai Dosen pengajar di salah satu kampus di Jakarta.