Salah satu langkah pertama agar tidak terkena kejahatan keuangan saat bertransaksi digital adalah dengan mengetahui modus penipuan yang mengincar data pribadi dan langkah-langkah pencegahannya.
Sejumlah modus penipuan yang perlu dikenal dan diwaspadai oleh masyarakat antara lain adalah phishing melalui email. Phising merupakan penipuan yang mengarahkan korban ke situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Kemudian, penipuan melalui SMS yang mengatasnamakan Bank, yang meminta konfirmasi transaksi dengan menyertakan link palsu untuk meminta data credential seperti PIN, nama ibu kandung, nomor kartu, exp date, CVV/CVC, nomor handphone, dan OTP.
Selain itu, penipuan melalui telepon/whatsapp palsu mengaku petugas resmi. Dalam modus ini, pelaku mengaku sebagai petugas bank atau instansi lain untuk meminta konfirmasi transaksi dengan meminta data-data pribadi dan credential kartu serta OTP.
Modus lainnya, situs palsu mirip laman resmi. Penipu membuat website palsu yang menyerupai situs resmi untuk menipu korban.