Lebih lanjut, Rosnawati juga menjelaskan telah menindaklanjuti instruksi Bupati Morowali, Ihsan Baharudin Abdul Rauf dalam hal membenahi terkait data kependudukan masyarakat di Kabupaten Morowali.
“Menindaklanjuti itu kami telah menerbitkan Surat Edaran kepada para camat dan para kepala desa agar bagi para penduduk yang pindah-datang cukup dibuatkan surat keterangan domisili bukan KTP, terkhusus bagi warga pendatang yang berstatus baru mencari kerja,”tutup Rosnawati. INT