“Akreditasi harus menjadi kebutuhan institusi, bukan sekadar kewajiban administratif. Kami tengah meninjau kembali aturan yang ada agar prosesnya lebih sederhana dengan tetap mempertahankan standar mutu,” jelasnya.

Penyederhanaan proses akreditasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkembang tanpa beban regulasi yang berlebihan.

Sementara itu relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri dan masyarakat juga menjadi sorotan. Dirjen Khairul mendorong perguruan tinggi untuk lebih adaptif dalam menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.