“Kami mengimbau agar dana ini dikelola dengan baik sesuai regulasi yang ada. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pengurangan dana, tetapi juga pencabutan hak mendapatkan bantuan di masa mendatang,” kata Dirjen Khairul.

Dengan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel, tambahnya, diharapkan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi mahasiswa yang membutuhkan. Sementara itu Irjen Kemdiktisaintek Chatarina Muliana menyitir, meskipun hampir 100% anggaran PTS berasal dari yayasan, bukan berarti pemerintah tidak memiliki peran dalam pengawasan.

 “Standar, regulasi, dan berbagai bentuk bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta dana penelitian dari APBN tetap menjadi tanggung jawab kami untuk diawasi,” demikian ujar Irjen Chatarina Muliana.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Khairul Munadi menyoroti kebijakan akreditasi yang sedang dalam tahap evaluasi. Pihaknya ingin memastikan bahwa penjaminan mutu bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi  budaya yang tumbuh dari kesadaran internal perguruan tinggi itu sendiri.