SULTENG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parmout), Richard Arnaldo menyampaikan Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna di gedung DPRD Parmout, Rabu,(26/03/2025).

Dalam penjelasannya Richard mengatakan, LKPj merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dengan demikian mekanisme LKPj akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan, dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kabupaten Parigi Moutong, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada masa yang akan datang.

“Penyampaian LKPj ini sudah kami awali dengan penyampaian dokumen LKPj pada tanggal 24 Maret 2025 dengan maksud agar DPRD Kabupaten Parigi Moutong dapat mengagendakan pembahasan LKPj tahun anggaran 2024 bersama jajaran eksekutif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima,”ujarnya.

Richard menjelaskan, secara garis besar LKPj mencakup, gambaran umum daerah, yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, keadaan penduduk, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penentuan kebijakan dalam pengalokasian anggaran.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil oleh perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran tahun 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan serta tindak lanjut rekomendasi dprd tahun sebelumnya.

Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.

Sedangkan pengelolaan keuangan yang dilaporkan dalam LPKj meliputi Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Alokasi belanja daerah Parmout tahun anggaran 2024 mencapai sebesar 96,81 persen terdiri dari, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parmout, Alfres Tonggiroh tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dan para Kepala OPD. */AJI