Menurutnya, pelaku berhasil mengambil 23 buah kampas sepeda motor, bor, gurinda, satu set alat impact dan uang di dalam celengan sebanyak Rp105 ribu, dan total kerugian korban sebanyak Rp3.7 Juta. “Saat itu pelaku diketahui berada di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” terang Kapolsek.
Setelah petugas mengidentifikasi pelaku sambungnya, anggota menemui keluarga pelaku yang berada di Kecamatan Nambo, untuk membujuk pelaku agar supaya dapat menyerahkan diri.
“Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku dan mengakui segala perbuatannya. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kintom untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tegas Zulfikar.*/MAN