“Tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian tersangka langsung memukul di bagian wajah dan tubuhnya serta menginjaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus KDRT tersebut terjadi, saat tersangka meminta penjelasan dari korban terkait dugaan perselingkuhan, korban yang terkesan menghindar.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 44 Ayat (1),” tegasnya.
Kini tersangka sudah diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) l Putu Diana, dan tinggal menunggu proses persidangan.*/MAN