Pengusulan proposal yang dimaksud harus mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan, diantaranya Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.

Dimana Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebelum memberikan persetujuan di laman BIMA, dengan batas akhir persetujuan pada 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.  Serta para dosen yang membutuhkan layanan permintaan pembuatan atau reset akun BIMA, dapat mengakses tautan berikut: https://its.id/CreateResetAkunBIMA.