Dua dasar hukum itupula yang menjadikan penentuan awal bulan, khususnya bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dua-duanya pula jadi dasar hukum bagi para ahli, baik yang menggunakan hitungan astronomi (hisab) maupun melihat langsung (rukyat) yang juga tentu menggunakan alat berupa teropong.

Di zaman Nabi Muhammad SAW, orang-orang melihat bulan tidak menggunakan teropong, tidak pula menggunakan hitungan astronomi. Itu karena pada masa tersebut, era belum secanggih saat ini. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (memberi isyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (memberi isyarat dengan bilangan 30),”