Penulis : Muhamad Ikbal Thola, S.Si., M.Si / Analis Kebijakan Ahli Muda – Puslatbang KMP LAN Makassar
Bulan Suci Ramadhan telah menghampiri umat muslim di seluruh dunia. Dalam momen ini seluruh umat muslim di Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa serta ibadah lainnya yang nantinya dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Selama satu bulan penuh, umat muslim harus dapat meninggalkan perbuatan yang sia-sia serta meninggalkan kegiatan yang tidak bermanfaat agar pelaksanaan Ibadah dapat lebih berkualitas dan efektif. Dengan kata lain, umat muslim harus belajar untuk melaksanakan “efisiensi” dalam setiap kegiatan yang tidak bermanfaat dan sia-sia tersebut dan merubahnya menjadi kegiatan yang lebih produktif dengan memanfaatkan waktu dan sumber daya yang ada.
Efisiensi dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai suatu tujuan yang optimal (cepat, tepat, dan berkualitas) serta sesuai keinginan, dengan meminimalkan sumber daya yang dikeluarkan. Sumber daya yang dimaksud seperti tenaga, uang, dan waktu. Efisiensi berguna untuk menghindari pemborosan dalam setiap kegiatan.
Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, yang diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025; kebijakan ini menetapkan pengurangan atau penyesuaian anggaran sebesar Rp 306,6 triliun
Tujuan dari kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengeluaran negara benar-benar digunakan untuk program yang produktif, berdampak nyata, dalam kesejahteraan rakyat, sehingga alokasi dana yang sebelumnya berpotensi tidak efisien dapat dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, seperti pendidikan dan kesehatan yang menopang pembangunan jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana belanja mereka sesuai dengan kebijakan ini, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang lebih disiplin, transparan, serta berorientasi pada kepentingan nasional secara menyeluruh.
Sebanyak 16 pos belanja K/L yang dilakukan efisiensi berdasarkan surat dari kementerian keuangan nomor S-37/MK.02/2025 antara lain : 1. Alas tulis kantor (ATK), 2. Kegiatan seremonial, 3. Rapat, seminar dan sejenisnya, 4. Perjalanan Dinas, 5. Kajian dan Analisis, 6. Diklat dan bimtek, 7. Honor Output Kegiatan dan Profesi, 8. Percetakan dan Souvenir, 9. Sewa Gedung, kendaraan dan peralatan, 10. Lisensi aplikasi, 11. Jasa konsultan, 12. Bantuan pemerintah, 13. Pemeliharaan dan perawatan, 14. Peralatan dan mesin, 15. Infrastruktur, dan 16. Belanja lainnya.
Efisiensi anggaran ini merupakan kebijakan dari Presiden yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan walaupun adanya efisiensi anggaran tersebut. Instansi Pemerintah harus mengambil hikmah dari semangat “efisiensi” di Bulan Suci Ramadhan yang dimana kegiatan dan aktivitas yang sia-sia dialihkan menjadi kegiatan-kegiatan yang bernilai ibadah. Serta melakukan penghematan terhadap pengeluaran yang tidak produktif dan dialihkan ke pengeluaran yang produktif (sedekah).
Dalam upaya meningkatkan efisiensi di instansi pemerintah, optimalisasi anggaran menjadi langkah utama dengan memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik, sehingga tidak ada alokasi dana yang terbuang sia-sia untuk hal-hal yang tidak relevan atau kurang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan strategis.
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk melakukan penghematan secara cermat dan sistematis terhadap berbagai biaya operasional yang selama ini sering kali menjadi celah pemborosan, seperti penggunaan sumber daya yang berlebihan, belanja barang yang tidak prioritas, serta pengeluaran lain yang dapat diminimalkan tanpa mengurangi efektivitas dan kualitas layanan, sehingga efisiensi anggaran dapat diwujudkan secara optimal demi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Terdapat beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan efisiensi khususnya dalam penghematan biaya-biaya operasional antara lain : Pertama, mengurangi penggunaan kertas dalam kegiatan perkantoran dengan beralih ke sistem digital yang lebih praktis, hemat biaya, serta ramah lingkungan, di mana berbagai dokumen, arsip, dan komunikasi dapat dikelola secara elektronik sehingga tidak hanya mempercepat proses kerja, tetapi juga meminimalkan limbah kertas dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang terbatas.
Kedua, mengurangi penggunaan lampu di siang hari dengan memanfaatkan pencahayaan alami, mematikan AC saat tidak diperlukan, serta membuka jendela untuk memperlancar sirkulasi udara dapat diterapkan, sehingga tidak hanya menurunkan konsumsi listrik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja atau hunian yang lebih sehat, nyaman, dan ramah lingkungan.
Ketiga, pemanfaatan aplikasi Zoom Meeting sebagai sarana untuk mengadakan rapat atau pertemuan menjadi solusi efektif yang memungkinkan komunikasi dan koordinasi tetap berjalan lancar tanpa memerlukan perjalanan dinas ke luar daerah, sehingga tidak hanya mengurangi biaya transportasi dan akomodasi, tetapi juga meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan produktivitas kerja dengan menghilangkan kendala jarak dan waktu.
Pelaksanaan efisiensi tentu menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah, namun dengan komitmen bersama yang dimulai dari tingkat tertinggi hingga ke lapisan terbawah, tujuan dari efisiensi ini dapat tercapai secara optimal, sehingga pada akhirnya, jika pemerintah mampu menerapkan kebijakan ini dengan baik, dampak positifnya akan terasa dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan berdaya guna; hal ini sejalan dengan makna spiritual di mana setelah melewati Bulan Suci Ramadhan dengan penuh kebaikan dan pengendalian diri, seseorang diharapkan menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan bertakwa, sebagaimana efisiensi yang dijalankan dengan konsisten juga akan membawa hasil yang lebih baik bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. **