Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, kata asisten, Pemerintah Kota Palu, telah menyediakan skema program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar rumah layak huni bagi keluarga masyarakat berpenghasilan rendah.
“Merupakan suatu kebanggan bagi kita semua yang hadir saat ini, menyaksikan peristiwa yang kelak akan kita ingat bersama bahwa hasil kerja kolaboratif antara Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu, bekerja sama dengan Yayasan Relief Islami Indonesia (YRII) dan Fakultas Teknik Universitas Tadulkao telah nyata menghadirkan solusi yang tepat terhadap salah satu permasalahan perkotaan di Kota Palu, yaitu perumahan tidak layak huni dan mengentasan kawasan kumuh,” kata asisten.