Asisten Usman menyampaikan, dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

Sejalan dengan kondisi saat ini, disertai peningkatan problematik urbanisasi masyarakat perkotaan yang semakin dinamis, nyatalah telah mempengaruhi permasalahan masyarakat perkotaan, khususnya yang berpenghasilan rendah, meningkatnya kawasan permukiman kumuh serta kondisi rumah tidak layak huni yang juga semakin meningkat.