SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (26/2/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Kepala BNN Kota Palu, perwakilan Polresta, perwakilan Dandim 1306 serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhamad Rohmadi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dari kumpulan 72 kasus dengan barang bukti berupa shabu sebesar 1.233 gram, dan ganja dengan berat 1.842 gram.
Kemudian barang bukti pidana umum lainnya yakni 9 perkara diantaranya pencurian, ITe, penipuan dan kejahatan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti yang dirampas, dari para terdakwa yang divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri Palu per Februari 2025,” kata Kajari Palu Muhamad Rohmadi.
Menurut Rohmadi, pemusnahan barang bukti sangat diperlukan untuk mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba sebagai barang bukti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola yang menghadiri acara tersebut berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa tahu bahwa segala tindakan hukum dan segala penyakit masyarakat patut ditindak tegas oleh Kejari Palu.
“Semoga kedepannya penyakit masyarakat di Kota Palu bisa berkurang,” katanya.
Upaya Kejari untuk memusnahkan barang bukti agar menghindari penyalahgunaan mendapat apresiasi dari Rico Djanggola.
“Saya sangat mengapresiasi langkah pak Kajari, artinya ini langkah preventif. Tadi kita lihat, saat pemusnahan banyak sekali barang bukti. Kalau tidak segera dimusnahkan, tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan,” kata Rico mengapresiasi.* WAN