SULTENG RAYA – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Drs H Suardi menerima keluhan masyarakat Desa Torue dan Desa Tanalanto Kecamatan Torue terkait dengan tambang galian C.
Masyarakat di dua desa itu mengeluh karena tidak diizinkan mengambil material galian C di sungai di wilayah desa mereka. Pasalnya material galian C di dua sungai di wilayah tersebut dikuasai oleh perusahaan PT Ravadi. Hal itu katanya bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Keluhan itu disampaikan masyarakat saat Suardi melakukan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) di dua desa itu baru-baru ini.
“Kepala Desa Torue dan Tanalanto menyampaikan kelurahan dari warganya terkait adanya larangan pengambilan material galian C di sungai wilayah desa mereka oleh pihak PT Ravadi sebagai pemilik izin usaha galian C di sungai tersebut. Hanya untuk mengambil pasir satu atau dua ret untuk rehab masjid atau pura saja disuruh buat proposal dan diajukan ke Pemerintah Provinsi. Padahal dari sejak dulu nenek moyang mereka bebas mengambil pasir atau batu di sungai tersebut,” ujar Suardi kepada wartawan media ini, Minggu (9/2/2025).
Suardi juga mengungkapkan, masyarakat di dua desa itu mengeluh karena dampak dari pengambilan material galian C oleh pihak perusahan menyebabkan runtuhnya tebing di aliran sungai dan saluran irigasi terancam rusak yang juga akan akan berdampak terganggunya saluran ke sawah masyarakat.
“Masyarakat meminta agar izin usaha galian C milik PT Ravadi tidak lagi diperpanjang karena tidak ada manfaatnya bahkan hanya bikin susah masyarakat karena mereka tidak diizinkan mengambil pasir atau batu di sungai walaupun untuk kebutuhan rumah ibadah,”jelasnya.
Selain keluhan soal galian C, di tempat lain kata Suardi, masyarakat menyampaikan aspirasi menolak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik di wilayah Kabupaten Parmout.
“Masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tambang emas ilegal yang lagi ramai dibicarakan karena hal itu hanya akan merugikan masyarakat dan menguntungkan pemilik modal,”tandasnya.
Aspirasi lain yang juga disampaikan masyarakat adalah terkait perbaikan jalan lingkungan, jalan ke kantong produksi, pembuatan abrasi pantai serta permintaan bantuan alat tangkap ikan.
Kegiatan reses tersebut dilaksanakan 30 Januari hingga 12 Februari 2025 di delapan titik diantaranya di Desa Torue, Tanalanto Kecamatan Torue, Silanga Barat Kecamatan Siniu dan Desa Tomoli Utara Kecamatan Toribulu. AJI