SULTENG RAYA – Hasil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024, mendapat banyak kritikan di Media Sosial.
Pasalnya, banyak PPPK yang lolos seleksi menggunakan surat keterangan aktif fiktif, atau tenaga honorer bodong.
Menanggapi isu tersebut Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1/10.01/BKPSDMD tentang masa sanggahan (Laporan) terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024, tertanggal Sigi, 02 Januari 2025.
Surat edaran itu Berdasarkan Pengumuman Bupati Sigi Nomor : 800.1/2509.253/BKPSDMD tentang hasil seleksi Kompetensi PPPK jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di lingkungan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024, tanggal 31 Desember 2024 sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11722/B-KS.04.03/SD/K/2024, tanggal 29 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Bupati Sigi Mohamad Irwan, dalam surat edarannya menekankan tiga poin yakni : Pertama, Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas agar menyanggah atau melaporkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
Kedua, Kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas yang mengetahui tenaga honorer Eks THK2 dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan pada BKPSDMD Kabupaten Sigi.
Ketiga, Kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas yang menerbitkan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Bekerja kepada tenaga honorer Eks THK2 dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang tidak aktif melaksanakan tugas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Adapun sanggahan atau laporan disampaikan mulai tanggal 02 Januari 2025 sampai dengan tanggal 15 Januari 2025 untuk selanjutnya ditindaklanjuti. FRY