SULTENG RAYA– Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, Pengadilan Negeri (PN) Donggala, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, Selasa (17/12/2024) dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan sekolah dan lembaga lainnya.
Perjanjian ini bertujuan untuk melaksanakan program Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Edukasi Hukum kepada siswa-siswi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di wilayah Kabupaten Donggala.
Dengan adanya kolaborasi antara tiga instansi ini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang tidak hanya memahami pentingnya kehidupan bebas narkoba, tetapi juga memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih, bersama Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, H. Kasmuddin.
Dalam kesempatan ini, ketiganya menyampaikan komitmennya untuk menjalankan program yang akan mencakup berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, seminar, pelatihan, serta distribusi materi edukasi kepada para siswa.
Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, juga mengungkapkan bahwa peran serta sekolah sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Generasi muda adalah kelompok yang rentan terpengaruh oleh berbagai macam masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah akan sangat efektif untuk menanamkan kesadaran sejak dini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar dan akurat tentang bahaya narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh pelajar,” ungkap Khrisna.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, H. Kasmuddin, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh pelaksanaan program ini, karena selain mengedukasi pelajar tentang bahaya narkoba, program ini juga akan memberikan pemahaman tentang pentingnya sikap hukum yang benar dalam kehidupan sehari-hari.
“Edukasi hukum sangat penting untuk membentuk karakter dan disiplin para pelajar. Selain memberikan wawasan tentang narkoba, mereka juga perlu tahu tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya program ini, kami berharap sekolah dapat menjadi tempat yang tidak hanya memberikan ilmu akademis, tetapi juga membentuk sikap yang bijak dan bertanggung jawab,” tambah Kasmuddin.
Dalam perjanjian ini, ketiga instansi juga sepakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan langsung para siswa, seperti pelatihan penguatan kapasitas siswa dalam memahami hukum dan narkoba, serta lomba-lomba edukasi yang dapat memotivasi para siswa untuk lebih aktif dalam menyebarkan informasi mengenai P4GN dan edukasi hukum. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap dan mencakup seluruh sekolah di Kabupaten Donggala, dengan melibatkan tenaga pengajar dan praktisi hukum yang berkompeten dalam bidangnya. ENG