SULTENG RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 se Provinsi Sulawesi Tengah”.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi dalil permohonan PHP dan Menyusun Keterangan tertulis Bawaslu pada PHP tahun 2024. Setidaknya ada 10 permohonan PHP Kabupaten/Kota yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Kota Palu dan dilaksanakan selama tiga (3) hari yaitu pada hari Senin – Rabu, (16 -18/12/2024). Kegiatan ini diikuti sekira 70 orang, terdiri dari Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten/kota dan pihak eksternal.

“Kegiatan ini kami lakukan karena kewenangan Bawaslu bertugas mengawasi jalannya tahapan Pemilihan kepala daerah.

Namun pasca pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara, ada keberatan dari pasangan calon, baik itu dari sisi kinerja penyelenggara, maupun aspek-aspek lain yang kemudian diberikan ruang untuk gugatan PHP kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkap ketua panitia, Ryan Aprilianto.

Pada kesempatan itu, Ryan juga mengungkapkan bahwa pada Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sulteng, terdapat 10 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

“Hanya 3 yang tidak melakukan gugatan yakni Kabupaten Tojo Una-una, Tolitoli dan Banggai Laut,” ungkap Ryan.

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya dari Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Sulteng, dan Kabag Hukum Bawaslu Sulteng. *WAN