SULTENG RAYA— Seorang nasabah pemilik kendaraan Honda City Hatchback RS AT tahun 2021, atas nama Ishak (Ichal), mengaku merasa keberatan dan dirugikan akibat kebijakan sepihak dari pihak Leasing ACC yang berkantor di sekitar Jalan Moh Hatta, Kota Palu.

Dalam penuturan kepada awak media, Ichal merasa pihak leasing telah merugikan dirinya, baik secara materil maupun immateril, melalui cara-cara yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Menurut Ichal, ia membeli kendaraan Honda City Hatchback RS AT pada tahun 2021 dan sudah menjalani pembayaran angsuran secara normal selama dua tahun.

Namun, pada angsuran ke-25 dan ke-26, ia mengalami kesulitan dalam membayar, yang menyebabkan penunggakan selama dua bulan. Saat itu, pihak kolektor dari Leasing ACC Palu terus mendesak agar unit kendaraan tersebut dikembalikan.

“Saya merasa didesak dan dituduh akan menjual atau menggadaikan unit, padahal saya tidak melakukan hal tersebut. Karena terdesak, akhirnya saya memutuskan untuk menitipkan unit kendaraan saya di kantor ACC Palu,” ujar Ichal kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Ichal menambahkan, ia akhirnya menandatangani berita acara penitipan unit yang dibuat oleh pihak leasing. Namun, ia mengklaim bahwa isi berita acara tersebut justru digunakan sebagai dasar untuk menarik kendaraan secara sepihak. Dalam isi berita acara tersebut, disebutkan bahwa jika Ichal tidak dapat menebus kendaraan, maka pihak leasing berhak untuk melelang unit tersebut.

Lebih lanjut, Ichal mengungkapkan kekecewaannya terkait proses lelang kendaraan yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas atau konfirmasi kepada dirinya sebagai pemilik kendaraan. Ia bahkan mengaku tidak diberitahukan tentang hasil lelang dan merasa ada yang tidak beres dengan proses tersebut.

“Saya tidak diberitahu sebelumnya tentang lelang itu, dan saat saya datang membawa uang untuk menebus kendaraan, pihak leasing malah mengatakan bahwa kendaraan saya sudah dilelang dan dimenangkan oleh pihak tertentu, yang saya tidak tahu siapa,” tambahnya dengan nada kesal.

Ichal juga mengungkapkan bahwa pada awalnya, ia menitipkan unit kendaraan di kantor ACC pada Februari 2024, dengan rencana menebusnya pada Maret 2024 dengan membawa uang sekitar 50 juta rupiah. Namun, harapannya untuk mendapatkan kembali unitnya pupus setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dilelang tanpa sepengetahuannya.

“Saya merasa seperti dikelabui, hak saya diambil secara sepihak. Saya sudah mengangsur selama dua tahun dengan DP sekitar 100 juta dan angsuran 5,9 juta per bulan, tapi sekarang unit saya justru dilelang,” ujar Ichal dengan penuh penyesalan.

Ichal mengungkapkan bahwa ia merasa dirugikan atas perlakuan yang diterimanya dan meminta agar pihak leasing bertanggung jawab. Ia berharap agar unit kendaraan yang telah ia angsur selama dua tahun tersebut dikembalikan, atau setidaknya diberikan kompensasi yang sesuai. Jika tidak, ia akan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

“Intinya saya ingin hak saya dikembalikan, saya sudah mengangsur dengan susah payah. Jika tidak bisa, saya minta ganti rugi yang setimpal. Ini jelas perampasan hak saya,” tegasnya.

Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Leasing ACC di Palu juga tidak membuahkan hasil. Setelah menunggu lebih dari satu jam di ruang tunggu kantor ACC, pihak keamanan hanya menyampaikan bahwa atasan mereka sedang berada di luar kota dan akan menghubungi awak media setelah kembali.

Sementara itu, Manager Leasing ACC di Palu, Indra, sebelumnya memberikan pernyataan melalui telepon bahwa pihak media dapat datang langsung ke kantor untuk mendapatkan jawaban. Namun, kenyataannya, tidak ada informasi lebih lanjut yang diberikan terkait permasalahan ini.

Ichal berharap agar kasus ini bisa menjadi perhatian bagi pihak berwenang, dan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil.*ENG