SULTENG RAYA – Menjelang diberlakukannya tarif baru untuk pembuatan paspor yang tinggal hitungan jam pada 17 Desember 2024, masyarakat khususnya yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan antusiasme yang tinggi di dalam hal pembuatan paspor.
Banyak yang memanfaatkan kesempatan terakhir untuk membuat atau mengganti paspor dengan tarif lama, sebelum kenaikan harga mulai berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat kini diberikan beberapa pilihan yang lebih fleksibel. Paspor biasa maupun paspor elektronik kini diberikan pilihan masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun tentunya dengan harga yang berbeda.
Kantor Imigrasi Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Sulawesi Tengah turut serta mendukung program kenaikan harga paspor ini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mewadahi antusias masyarakat yang tinggi ini melalui inovasi unggulan PATABA (Pelayanan Tanpa Batas).
Inovasi PATABA memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tetap mendapatkan pelayanan di jam istirahat. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi dan mendapatkan tambahan pilihan waktu untuk membuat maupun mengganti paspornya. Di sisi lain, inovasi ini dapat membantu petugas imigrasi dalam mengurai antrian yang mencapai 100 lebih permohonan paspor dalam sehari.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam membuat paspor mencerminkan kesiapan masyarakat untuk menjadikan paspor sebagai dokumen penting. Selain untuk perjalanan wisata, paspor kini banyak digunakan untuk kebutuhan administratif seperti pendidikan dan bisnis.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar turut menyampaikan apresiasinya atas kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap pentingnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dan langkah-langkah yang telah dilkaukan oleh Kantor Imigrasi Palu dalam mengantisipasti lonjakan permohonan paspor.
“Kenaikan harga paspor mencerminkan perbaikan pelayanan dan fleksibilitas, terutama dengan masa berlaku hingga 10 tahun untuk jenis tertentu. Kami memahami bahwa masyarakat ingin memanfaatkan tarif lama sebelum aturan baru berlaku sehingga terjadi lonjakan permohonan penerbitan maupun penggantian paspor,” ujar Hermansyah.*/YAT